Kamis, 07 Januari 2010

ICT : Urgensi Penguasaannya bagi Guru Profesional (1)

Salah satu tujuan pendidikan seperti tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut dikembangkan suatu Sistem pendidikan nasional yang merupakan keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Untuk memantapkan pencapaian tujuan pendidikan Nasional telah ditetapkan pula dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam rangka mendukung Sistem Pendidikan Nasional, juga telah  ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Standar nasional pendidikan untuk mempertegas kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kriteria minimal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tersebut meliputi : 1. Standar kompetensi lulusan, 2. Standar isi, 3. Standar proses, 4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5. Standar sarana dan prasarana, 6. Standar pengelolaan, 7. Standar pembiayaan, serta 8. Standar penilaian.
Salah satu yang paling mendasar dan perlu mendapatkan perhatian lebih besar dari ke-delapan standar tersebut standar pendidik dan tenaga kependidikan. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan No.16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru, setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Sedangkan Standar kompetensi guru dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Disini penulis ingin maninjau standar kompetensi guru dari sisi penguasaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK / ICT) karena hal ini tercakup dalam  kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
Dalam Kompetensi pedagogik dan kompetensi rofesional, guru harus dapat memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK / ICT) dalam pembelajaran dan pengembangan diri. Kompetensi ini akan mendukung penguasaan kompetensi lainnya, karena dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru dapat menggunakan teknologi ini sebagai:
a.    media pembelajaran, agar pembelajaran lebih menarik minat peserta didik dan mendorong meningkatnya ketercapaian kriteria ketuntasan yang telah ditetapkan
b.    alat untuk pembuatan media pembelajaran (slide presentasi, animasi, dll
c.    alat untuk menyediakan dan mengadministrasikan bahan belajar, dengan demikian tugas-tugas guru akan lebih lancar sehingga lebih efisien dalam hal waktu
d.    alat melakukan evaluasi dan analisis hasil belajar, dengan menggunakan ICT semua tugas lebih cepat diselesaikan untuk segera melakukan  tindak lanjut hasil analisis yaitu remedial atau pengayaan
e.    media bagi anak agar membiasakan diri berinteraksi dengan menggunakan teknologi, untuk menghindari “gaptek”. Diharapkan anak didik lebih cepat beradaptasi dengan lingkungan perkembangan global
f.     media komunikasi dengan komunitas profesi sekaligus untuk melakukan pengembangan diri. Terjalinnya komunikasi ini akan meningkatkan wawasan  pengetahuan guru.  (http://terafisi.blogspot.com ;email : risman66@gmail.com)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih komentar anda